Aturan dan TATA TERTIB PESERTA UJIAN TERTULIS SBMPTN
A.SEBELUM UJIAN SBMPTN
Peserta ujian wajib sudah mengetahui RUANG UJIAN lalu Tempat UJIAN sehari sebelum ujian berlangsung.
Peserta wajib membawa :
- KARTU TANDA PESERTA SBMPTN 2014 yang didapat pada waktu menyelesaikan pendaftaran online nya.
- kopi ijazah SMA/SMK/MA/MAK atau yang setara dan juga sudah dilegalisasi. bagi lulusan thn 2014 setidak-tidaknya wajib membawa Surat Keterangan Hasil Tes Nasional (SKHUN) dari Kepala Sekolah yang dilengkapi juga dengan pasfoto berwarna terkini peserta dan juga wajib dibubuhi cap sekolah
- Pensil hitam 2B secukupnya
- Rautan pensil
- Karet penghapus yang bersih lalu lunak
- Ballpoint hitam
- Peserta wajib berpakaian rapi dan juga memakai sepatu (tidak boleh memakai T-Shirt/ Kaos Oblong).
- Peserta wajib datang ke Tempat UJIAN selambatnya 30 menit sebelum ujian dimulai.
- Peserta tidak boleh masuk ruang ujian sebelum ada tanda bagi memasuki ruang ujian.
- Peserta wajib duduk pada tempat yang telah diberi nomor ujian, tidak boleh menempati tempat duduk lain.
- Peserta meletakkan KARTU TANDA PESERTA juga dengan pasfoto menghadap ke atas.
- Peserta tidak bisa membawa list logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain pada waktu memasuki ruang ujian.
- Peserta tidak diijinkan membawa alat komunikasi. Semua alat komunikasi dimatikan lalu disimpan pada dalam tas.
- Tas atau barang bawaan lainnya pada letakkan pada depan kelas atau ruang ujian.
- Peserta yang kehilangan KARTU TANDA PESERTA wajib segera melaporkan diri kepada Pengawas Tes.
D.SELAMA UJIAN SBMPTN BERLANGSUNG
- Peserta tidak diijinkan membuka naskah soal ujian (NSU) sebelum ditandai oleh Pengawas Tes.
- Setelah tanda ujian dimulai, pertama peserta wajib mengecek lembar naskah ujian juga dengan seksama bagi melihat kelengkapan lembar NSU. jika ditemukan lembar naskah yang tidak lengkap segera minta diganti juga dengan NSU yang baru.
- Peserta wajib mengecek keadaan Lembar Jawaban Tes (LJU).
- Peserta mengisi Lembar Jawaban Tes juga dengan pensil 2B.
- Menandatangani pernyataan yang ada pada LJU juga dengan memakai bolpoin.
- Selama ujian berlangsung peserta tidak boleh meninggalkan ruang ujian, kecuali seizin pengawas ujian.
- jika peserta telah selesai mengerjakan ujian sebelum waktu ujian selesai, maka peserta wajib tetap duduk pada tempat sampai waktu ujian selesai.
- Peserta tidak diijinkan saling meminjam alat tulis, berbicara,memakai catatan, serta melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.
B.SETELAH UJIAN SELESAI
- Peserta wajib mengecek dan juga memastikan NAMA, NOMOR PESERTA, TANGGAL LAHIR, KODE NSU yang ada pada LJU sudah diisi dan juga dihitami juga dengan benar serta sudah ditandatangani.
- Peserta tidak boleh meneruskan pekerjaan serta tetap duduk pada tempat pada waktu bel tanda waktu ujian selesai berbunyi.
- Peserta baru boleh meninggalkan tempat setelah ditandai oleh Pengawas Tes.
D.SANKSI KECURANGAN
Setiap kecurangan kepada TATA TERTIB ini akan menyebabkan peserta ujian tidak di ikutkan dalam prosedur seleksi penerimaan mahasiswa baru.